**Borneonews - Sukabumi**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi baru-baru ini melakukan penahanan terhadap Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Ciambar. Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
Wawan Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOSP yang terjadi sejak tahun anggaran 2020 hingga 2023 diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara yang sistematis. Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan.
Terduga korupsi yang dikenal dengan iniisial OS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara selama 20 hari guna mendukung proses penyidikan. Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Jumat, yang diikuti langsung dengan tindakan penahanan mengingat risiko pelarian.
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dirilis pada 25 Agustus 2024, kerugian negara dari pengelolaan dana BOSP di PKBM Perintis Ciambar mencapai Rp1.060.450.000. Proses pengumpulan bukti dan keterangan telah melibatkan 40 saksi, serta penyidik menemukan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh OS meliputi pembuatan data siswa fiktif dan surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak berwenang antara lain satu unit mobil, dua sepeda motor, dan sejumlah dokumen penting terkait kegiatan PKBM.
Meskipun saat ini hanya ada satu tersangka, Wawan Kurniawan menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain tetap ada. Ia menyatakan, penyelidikan masih dilanjutkan mengingat banyaknya PKBM di wilayah Sukabumi, salah satu daerah dengan jumlah PKBM terbanyak di Pulau Jawa dan Bali.
Terkait dengan pasal yang diterapkan, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta beberapa pasal tambahan. Jika terbukti bersalah, OS dapat menerima hukuman penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan terus memantau kemungkinan adanya praktik nakal lain di kalangan penyelenggara PKBM yang dapat merugikan keuangan negara.
ANTARA
Kepala PKBM Sukabumi Ditahan, Diduga Korupsi BOSP Rp1 Miliar
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







