**Borneonews - Yogyakarta**, Pemerintah Kota Yogyakarta kembali meluncurkan sistem pengaduan yang dikenal sebagai *Whistle-blowing System* (WBS). Langkah ini diambil untuk mencegah serta memberantas praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam lingkungan instansi pemerintahan setempat.
Fitri Paulina Andriani, Inspektur Inspektorat Pemkot Yogyakarta, menjelaskan bahwa WBS ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan kepada para pengadu yang merasa enggan atau takut untuk melaporkan penyimpangan secara langsung kepada pihak Inspektorat. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi rasa takut akan dampak negatif terhadap jabatan mereka.
Pengaduan yang dilakukan melalui WBS memungkinkan pelapor untuk tetap anonim, sehingga mereka tidak perlu mencantumkan identitas mereka. Namun, Paulina mengingatkan agar para pengadu bertanggung jawab atas laporan yang mereka sampaikan dan tidak asal melaporkan tanpa adanya bukti yang jelas. "Diharapkan pengadu dapat memberikan respons jika Inspektorat meminta informasi lebih lanjut terkait dengan bukti yang ada," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pengaduan yang disertai bukti akan sangat membantu Inspektorat dalam melakukan penyelidikan dan penelaahan terhadap laporan yang diterima. Saluran pengaduan ini dikelola oleh Inspektorat Kota Yogyakarta dan dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Para pengguna dapat membuat akun anonim setelah masuk ke aplikasi WBS, dan semua laporan yang diajukan akan dicatat dalam sistem.
Setelah pengaduan diajukan, petugas admin Inspektorat akan berkomunikasi melalui platform chatting dalam sistem WBS, tanpa mengetahui siapa pengadu tersebut. Paulina menekankan bahwa informasi yang diperlukan oleh Inspektorat hanya menyangkut substansi laporan, termasuk jenis penyimpangan, lokasi kejadian, dan identitas individu yang diduga terlibat, tanpa perlu mengetahui Nomor Induk Pegawai (NIP) atau asal laporan dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.
Untuk mendukung proses ini, Inspektorat Kota Yogyakarta telah menyiapkan satu orang admin yang akan mengelola setiap pengaduan dan mendistribusikannya kepada bidang-bidang terkait di inspektorat sesuai dengan lokasi kejadian yang dilaporkan. Paulina menyatakan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyelenggarakan pemerintahan dan layanan publik yang berbasis pada nilai-nilai integritas.
Dia juga menyadari bahwa beberapa pegawai mungkin enggan untuk melaporkan praktik penyimpangan secara langsung karena khawatir akan dampak negatif terhadap karier mereka. "Oleh karena itu, saluran WBS ini bisa menjadi alternatif yang baik, sehingga kami dapat mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki. Semakin cepat mendapat informasi, semakin cepat pula kami dapat menindaklanjuti, tidak hanya terkait sanksi untuk pelaku penyimpangan, tutup Paulina.
ANTARA
Sistem Pengaduan Pemkot Yogyakarta Cegah Korupsi dan KKN
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Komentar (0)
Memuat komentar…







