JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menginformasikan bahwa seluruh kategori produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami penurunan harga pada bulan September 2024 dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, yang menyebutkan bahwa turunnya permintaan di pasar internasional menjadi faktor utama penyebab penurunan harga tersebut. Ketidakstabilan harga ini berdampak langsung pada Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan BK di periode September 2024. Isy Karim menjelaskan, “Semua komoditas yang dikenakan BK mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas yang terpengaruh termasuk konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng.” Dalam rincian lebih lanjut, harga rata-rata beberapa komoditas mengalami penurunan signifikan. Konsentrat tembaga (Cu ? 15 persen) tercatat dengan harga rata-rata 3.750,03 dolar AS per satuan berat Earth Weight (WE), menurun sebesar 3,12 persen. Sementara itu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ? 50 persen dan Al2O3 + SiO2 ? 10 persen) mengalami penurunan hingga 7,37 persen dan dihargai rata-rata 43,61 dolar AS per WE. Di samping itu, konsentrat timbal (Pb ? 56 persen) tercatat dengan harga rata-rata 820,29 dolar AS per WE, turun sebesar 7,48 persen, sedangkan konsentrat seng (Zn ? 51 persen) mengalami penurunan yang paling tajam sebesar 14,46 persen, dengan harga rata-rata 685,89 dolar AS per WE. Penetapan HPE untuk produk pertambangan pada periode ini dilakukan berdasarkan masukan tulisan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merupakan instansi teknis terkait. Sebelum usulan diajukan, Kementerian ESDM melakukan analisis data dengan merujuk kepada harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Setelah penghitungan tersebut, penetapan HPE dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keputusan mengenai penetapan HPE tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 28 Agustus 2024 mengenai Harga Patokan Ekspor untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. ANTARA