**Borneonews - Jayapura**, Majelis Rakyat Papua (MRP) menginformasikan bahwa proses verifikasi berkas pasangan calon (paslon) untuk posisi gubernur dan wakil gubernur dari kalangan orang asli Papua (OAP) akan memakan waktu sekitar satu pekan. Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keaslian dokumen yang diajukan.
"Langkah ini bertujuan untuk menghindari terjadinya manipulasi dokumen," ujar Rollo di Jayapura pada hari Jumat. Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, terdapat syarat penting bahwa calon Gubernur atau Wakil Gubernur haruslah berasal dari OAP, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2001.
Lebih lanjut, Rollo menekankan bahwa verifikasi keaslian calon OAP adalah otoritas penuh dari MRP. Setelah dokumen diserahkan, tim akan segera bergerak untuk melakukan pemeriksaan. "Keduanya, baik KPU maupun MRP, seharusnya saling konsisten dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tim kami akan turun langsung untuk memastikan dokumen tersebut tidak mengalami manipulasi," imbuhnya.
Untuk memfasilitasi proses ini, MRP telah membentuk sebuah panitia khusus yang akan mengecek keaslian status OAP dari bakal pasangan calon. Rollo menyebutkan bahwa ada empat individu yang akan diverifikasi, termasuk pasangan calon Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, serta Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen kepada MRP bertujuan untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian status OAP tersebut. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa dokumen yang kami serahkan adalah asli, sehingga diperlukan tim yang kompeten untuk memeriksa semuanya kembali," ungkapnya.
Proses penyerahan dokumen terkait keaslian OAP dari Komisi Pemilihan Umum kepada Majelis Rakyat Papua telah dilakukan di Gedung MRP di Kota Jayapura pada hari Jumat ini.
ANTARA
Verifikasi Berkas Paslon OAP di Papua Butuh Satu Pekan
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







