**Borneonews - Banda Aceh**, Polisi Resor Kota Banda Aceh telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian setelah mereka terlibat dalam aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 29 Agustus 2024. Aksi tersebut diikuti oleh 16 mahasiswa dari dua organisasi mahasiswa, yaitu Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa dari total 16 orang yang ditangkap, enam di antaranya terbukti terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dengan membentangkan spanduk yang mengandung ujaran kebencian di tempat umum. Selain itu, mereka juga diketahui melakukan vandalism dengan menulis pesan kebencian di beberapa lokasi, termasuk pos polisi lalu lintas.
Fahmi menampilkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa dari total mahasiswa yang ditangkap, enam orang diduga kuat berperan langsung dalam aksi tersebut dan penempatan pesan permusuhan. Dalam aksi itu yang dilakukan sekitar pukul 17.17 WIB, pihak kepolisian sempat berupaya berkoordinasi dengan massa agar menghindari pemblokiran jalan serta pembakaran ban.
Namun, situasi menjadi tidak terkendali ketika mahasiswa merasa akan diusir, yang mengakibatkan semua peserta aksi dipertahankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tujuh mahasiswa di antara mereka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja menurut hasil tes urine yang dilakukan.
Kapolresta menerangkan langkah rehabilitasi akan dilakukan terhadap tujuh mahasiswa tersebut sebelum mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing. Ia menekankan bahwa meskipun para mahasiswa tersebut berpakaian atribut kampus, mereka tidak melaksanakan aksi tersebut atas nama institusi masing-masing. Pihak perguruan tinggi bahkan tidak menyadari keterlibatan mahasiswa tersebut, yang diduga terpengaruh oleh kelompok anarkis.
Para mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dikenakan Pasal 156 dan/atau Pasal 157 ayat 1 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindakan menyatakan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat yang dapat dihukum dengan penjara maksimal selama empat tahun.
Saat ini, keenam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masih berada di Mapolresta Banda Aceh dan menunggu penjemputan oleh orang tua mereka untuk mengikuti proses pembinaan lebih lanjut. Kombes Pol Fahmi berharap melalui tindakan ini, institusi pendidikan bisa memberikan perhatian serius terhadap perilaku mahasiswanya di masa mendatang.
ANTARA
Enam Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Saat Demo
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







