BANTEN –
**Borneonews - Serang, Banten**, Polres Serang kembali mengungkap kasus pencurian spesialis hewan ternak dengan menangkap dua pelaku berinisial SA (40) dan OP (30) di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Resmob melaksanakan patroli rutin pada dini hari di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa tim mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan mengangkut beronjong atau karung. Saat tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan, ditemukan dua kunci T di saku salah satu pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, SA dan OP langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah menjual empat ekor kambing hasil pencurian yang baru saja dilakukan di Kampung Pasar Baru. Pengakuan mereka juga mengarah kepada BA, yang diduga sebagai penadah dengan harga transaksi mencapai Rp2 juta. Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kambing sebanyak lima kali di kawasan Kecamatan Kragilan dan Cikeusal selama bulan Juli dan Agustus. Kambing-kambing curian tersebut dipindahkan ke dalam bronjong dan kemudian dijual kepada penadah. Kapolres mengekspresikan rasa syukur atas kesiapsiagaan anggotanya, yang berhasil menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan mengembalikan kambing kepada pemiliknya dalam kondisi hidup. Abdullah, salah satu korban pencurian, mengungkapkan bahwa empat ekor kambing tersebut adalah titipan dari anak yatim, dan dirinya hanya diberi amanah untuk merawatnya. Dia menyatakan rasa syukur karena kambing yang hilang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. "Alhamdulillah, kambing yang dicuri bisa ditemukan dalam keadaan hidup. Tadi Pak Kapolres sendiri yang mengembalikannya. Terima kasih," katanya dengan penuh rasa syukur. ANTARA