BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) luntuk segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat pengusaha sektor jasa konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Gubernur menyampaikan permintaan itu dalam kegiatan rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi, sinergitas, keterpaduan dan penjaminan program-program 2017 khususnya pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, di Aula Eka Hapakat, Komplek Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (13/7/2016).

"Saya minta masing-masing SKPD secara terkoordinasi dan sinergi menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan itu dengan melibatkan GAPKI, APHI, Asosiasi Pertambangan, Bank Kalteng dan pihak terkait lainnya," Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Menurutnya, ada 14 butir kesepakatan yang ditandatangani para pengusaha sektor jasa konstruksi Kalteng pada 14 Juni 2016, dan pengusaha sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan pada 23 juni 2016.

Beberapa butir di antara kesepakatan tersebut adalah kewajiban mendirikan kantor di Kalimantan Tengah, penggunaan plat KH pada semua jenis kendaraan operasional perusahaan, dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Tengah.

"Tindak lanjuti ini. Ini saya perintahkan agar kita cepat dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/m)