MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengonfirmasi bahwa proses verifikasi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani, akan dilakukan secara objektif. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keduanya adalah orang asli Papua. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, setelah menerima dokumen pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat di Manokwari. Dalam kesempatan tersebut, Judson menekankan pentingnya verifikasi yang akurat untuk menentukan keaslian status pasangan calon. Judson menambahkan bahwa MRPB telah membentuk panitia khusus yang akan bertanggung jawab atas verifikasi semua dokumen. Proses ini juga akan diikuti dengan verifikasi faktual di wilayah adat masing-masing bakal calon. MRPB sebagai lembaga kultur memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak politik orang asli Papua, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang *Otonomi Khusus* Papua. “Menentukan keaslian orang Papua bukanlah hal yang mudah, sehingga kami memerlukan dokumen pendukung yang kuat,” kata Judson. Ia menjelaskan bahwa panitia tersebut dibagi menjadi dua kelompok yang akan memverifikasi dokumen serta keaslian Papua dari masing-masing bakal calon kepala daerah secara menyeluruh. Proses verifikasi ini melibatkan kontribusi dari masyarakat adat, serta lembaga adat Papua di dua wilayah yang berbeda, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Kaimana. Judson menjelaskan bahwa mengidentifikasi orang asli Papua berarti mempertimbangkan marga, tanah adat, serta perlu adanya pernyataan resmi dari rumah adat masing-masing, bukan hanya berdasarkan administrasi. Judson berharap agar lembaga adat di Kabupaten Kaimana dapat memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai asal-usul Mohamad Lakotani, sehingga proses verifikasi dapat berjalan dengan lebih baik. Ia juga menekankan pentingnya kontribusi serupa dari lembaga adat di Kabupaten Pegunungan Arfak meskipun Dominggus Mandacan merupakan orang asli Papua dengan klasifikasi A, yang berarti orangtuanya juga orang asli Papua. “Walaupun kedua calon ini merupakan petahana, proses verifikasi keaslian orang Papua tetap harus kami lakukan sesuai dengan ketentuan dalam *Undang-Undang Otsus*,” tegas Judson. Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan bahwa penyerahan dokumen kepada MRPB dilakukan setelah berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah dinyatakan lengkap. Prosedur ini sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta diatur dalam Pasal 140 ayat (2) Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016. Paskalis menjelaskan bahwa setelah tujuh hari kerja terhitung dari tanggal penyerahan dokumen, MRPB diharapkan dapat menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke KPU. Dokumen yang diserahkan mencakup berbagai hal penting, seperti surat pernyataan keaslian orang Papua, pengakuan masyarakat adat, kartu keluarga, KTP, ijazah S1, serta riwayat hidup. Secara biologis, bakal calon gubernur Dominggus Mandacan termasuk dalam klasifikasi orang asli Papua tipe A, sedangkan bakal calon wakil gubernur, Mohamad Lakotani, termasuk dalam klasifikasi C. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan MRPB. Paskalis menyatakan bahwa jika ada pengangkatan masyarakat adat untuk bakal calon, hal tersebut perlu dipertimbangkan oleh MRPB sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/2011. ANTARA