MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto, berencana untuk mengajukan cuti selama empat hari dalam seminggu. Langkah ini diambil mengingat posisinya sebagai Wali Kota Makassar yang saat ini masih dijabatnya. Dalam konferensi pers setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo yang berlangsung pada Jumat, Danny Pomanto menjelaskan bahwa pengajuan cuti tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Ia menyebutkan bahwa di *undang-undang* dan PP nomor 53 tahun 2023, terdapat ketentuan mengenai cuti terjadwal bagi kepala daerah. Pomanto menjelaskan, cuti tersebut akan memberikan kesempatan baginya untuk tetap melayani masyarakat sekaligus menjalani aktivitas sebagai calon gubernur tanpa melanggar regulasi yang ada. Ia merencanakan cuti pada hari Kamis, Jumat, serta setiap hari Minggu, selama ada jadwal resmi yang telah ditentukan. Menurut ketentuan yang tertera dalam pasal 70 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 terkait Pemilihan Umum, calon petahana yang sedang dalam masa kampanye diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, PP nomor 53 tahun 2023 yang berkaitan dengan perubahan PP nomor 32 tahun 2018 juga mengatur prosedur pengunduran diri dalam pencalonan berbagai posisi, termasuk untuk presiden dan wakil presiden. Lebih lanjut, pasal 31 ayat (1) dan (2) dari PP nomor 53 tahun 2023 memberikan ketentuan bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wali kota memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang mengelola bidang kesekretariatan negara. Sedangkan permohonan cuti untuk gubernur dan wakil gubernur harus diajukan kepada menteri dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, pengajuan cuti dilakukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri. Sebagai informasi tambahan, Moh Ramdhan Pomanto akan maju sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan berpasangan dengan Azhar Arsyad dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Ia telah resmi mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel pada tanggal 29 Agustus 2024. ANTARA