MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur untuk periode 2024-2029. Perpanjangan ini berlaku selama tiga hari, dimulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam keterangan resminya yang disampaikan di Manokwari, menjelaskan bahwa langkah perpanjangan ini diambil berdasarkan Pasal 135 huruf b dari Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2024. Sebelumnya, pendaftaran yang dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 telah berakhir dengan hanya satu pasangan bakal calon yang mengajukan diri. Paskalis juga menegaskan bahwa pengajuan pasangan bakal calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik diharuskan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Papua Barat Nomor 227 Tahun 2024. Salah satu syaratnya mencakup jumlah minimal suara sah yang harus mencapai 32.183. Jika jumlah suara yang diperoleh tidak mencukupi, partai politik dapat mengajukan pendaftaran kembali dengan komposisi partai yang berbeda. Mengenai jadwal pendaftaran, Paskalis mengungkapkan bahwa pendaftaran akan dibuka pada tanggal 2 dan 3 September 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIT, dan pada tanggal 4 September 2024 akan dibuka lebih lama, yaitu dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIT. Pengumuman mengenai perpanjangan pendaftaran ini telah disebarluaskan melalui surat nomor 947/PL.02.2-PU/92/2.1/2024 untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Partai politik yang ingin mendaftar juga dapat mengajukan permohonan untuk membuka akses sistem informasi pencalonan (*silon*) kepada KPU Papua Barat. Dalam proses ini, mereka perlu mendelegasikan satu orang admin untuk mengelola akun *silon* serta seorang petugas penghubung. KPU telah menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran ini kepada publik dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Pengajuan permohonan untuk penggunaan akses *silon* dapat dilakukan dengan mengisi formulir Permohonan.Silon.Parpol.KWK yang harus ditandatangani oleh partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu, KPU juga telah menyediakan layanan bagi pasangan bakal calon untuk mengunduh format permohonan *silon* melalui situs resmi mereka di *https://bit.ly/permohonanaksessilonpilkada*. Paskalis menambahkan bahwa terdapat layanan helpdesk bagi pengajuan pencalonan dan untuk informasi lebih lanjut, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi melalui email di tekniskpupb86@gmail.com atau melalui nomor kontak 0852-2222-6494. ANTARA