YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta kini semakin memperkuat pengawasan terhadap netralitas kepala desa serta lurah menjelang era kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dalam hal ini, upaya pengawasan tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang berkaitan dengan posisi kepala desa dalam pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menyatakan bahwa saat memasuki tahap kampanye, netralitas kepala desa menjadi sangat penting. Hal ini berpotensi menjadi sumber pelanggaran pidana dalam konteks pemilu. Bayu menegaskan bahwa terdapat ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu serta undang-undang lain yang relevan, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur hal ini. Untuk memaksimalkan pengawasan tersebut, Bawaslu DIY berencana untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024. “Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat memperkuat jaringan pengawasan,” katanya. Bayu juga mengimbau agar Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya netralitas bagi kepala desa dan perangkat desa. Sosialisasi ini akan dilakukan baik kepada pihak eksternal maupun internal yang terlibat dalam badan pengawas. Sosialisasi ini akan mencakup informasi mengenai regulasi yang harus dipatuhi, serta beberapa keputusan pengadilan yang dapat dijadikan referensi untuk memahami tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh kepala desa dan aparat desa. Bayu memberikan contoh beberapa pelanggaran netralitas, seperti kehadiran dalam acara kampanye atau pembuatan kebijakan yang berpihak kepada salah satu calon. Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap temuan atau pengaduan di lapangan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait. “Jika ditemukan pelanggaran yang termasuk dalam kategori pidana, kami akan membahasnya di Sentra *Gakkumdu* yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Sedangkan pelanggaran yang termasuk dalam kategori undang-undang lain, akan kami laporkan kepada kepala daerah,” tutur Bayu. Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu DIY berharap netralitas kepala desa dapat dijaga dan pemilu mendatang dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan. ANTARA