JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menandatangani addendum konsesi untuk pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Balikpapan. Langkah ini diambil untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi, menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendukung program pembangunan IKN. Dalam acara tersebut, Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Bharto Ari Raharjo, dan Direktur Utama PT. Indika Logistic & Support Services, Adi Darma Shima, turut hadir menandatangani dokumen tersebut. Antoni juga memberikan apresiasi atas penandatanganan addendum ini, karena diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam pengelolaan serta pemeliharaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Balikpapan. Addendum yang ditandatangani ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan terhadap perjanjian konsesi yang sebelumnya telah disepakati antara Kantor KSOP dan PT Indika Logistic & Support Services. Perjanjian tersebut menunjukkan upaya kementerian untuk memperbaiki efisiensi dan kualitas layanan di area konsesi Pelabuhan Balikpapan. Antoni mengingatkan bahwa Pelabuhan Balikpapan berfungsi sebagai pelabuhan penyangga logistik yang krusial untuk pembangunan IKN. Oleh karena itu, pelayanan yang optimal harus diberikan kepada masyarakat, terutama bagi pengguna transportasi laut. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dari perjanjian konsesi ini, dinyatakan bahwa perlu dilakukan review mengenai jangka waktu perjanjian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hal ini dituangkan dalam addendum yang baru disepakati. Antoni menjelaskan, beberapa poin penting dalam addendum ini mencakup perpanjangan jangka waktu perjanjian konsesi menjadi 54 tahun, ditambah dengan *fee* konsesi yang ditetapkan sebesar 3 persen dari pendapatan bruto selama masa konsesi. Selain itu, juga dicantumkan jaminan akses jalan pelabuhan baik selama maupun setelah masa konsesi untuk penyelenggara pelabuhan. Semua pengaturan ini diambil berdasarkan hasil laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai penetapan jangka waktu konsesi. Addendum konsesi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan oleh PT. Indika Logistic & Support Services. Antoni menyimpulkan harapannya agar penandatanganan addendum yang dilakukan pada hari ini dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan infrastruktur pelabuhan. Lebih jauh, dengan langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian, khususnya bagi masyarakat di IKN dan sekitarnya. ANTARA