MAKASSAR –
**Borneonews - Enrekang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang, yang terletak di Sulawesi Selatan, segera memulai investigasi terkait laporan awal mengenai dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran ini terungkap saat sejumlah ASN terpantau mengantar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang pada tanggal 29 Agustus 2024. Anggota Bawaslu Enrekang, Haslipa, menegaskan bahwa lembaganya akan segera mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan prosedur untuk menindaklanjuti informasi tersebut. "Kami akan menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran ini dengan tindakan yang tepat," ujarnya saat dihubungi pada hari Jumat. Pihak Bawaslu telah menerima laporan mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu yang seharusnya tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis, termasuk ASN dan penyelenggara pemilu, yang terlihat hadir dalam rombongan pendaftaran bakal pasangan calon. Penelusuran terkait dugaan pelanggaran ini akan dilakukan oleh tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan informasi dari masyarakat. Haslipa menegaskan komitmen Bawaslu Enrekang untuk bertindak tegas dalam setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan 2024. "Kami tidak akan ragu untuk menindak segala bentuk dugaan pelanggaran demi menjaga kualitas pemilihan," tambahnya, menekankan pentingnya integritas dalam proses demokrasi. Lebih lanjut, Haslipa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran pilkada. "Bawaslu selalu terbuka untuk menerima masukan dan laporan dari masyarakat, jadi kami mempersilakan masyarakat untuk datang ke Bawaslu melaporkan segala bentuk pelanggaran. Identitas pelapor akan tetap dirahasiakan," imbuhnya. Saat ditanya mengenai identitas ASN yang terlibat dalam pengantaran pasangan bakal calon, Haslipa menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dari pengawasan di lapangan. Ia menekankan pentingnya menunggu momen yang tepat untuk melaksanakan penindakan. Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 serta beberapa nomor lainnya. Regulasi ini tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Di samping itu, aspek larangan bagi ASN untuk ikut berkampanye atau mendukung pasangan calon juga tertuang dalam Undang-Undang tentang ASN dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya pada Pasal 4 angka 12-15 yang menjelaskan larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan politik praktis dalam kontestasi pilkada. ANTARA