JAKARTA –
**Borneonews - Washington** Mantan Presiden Amerika Serikat sekaligus calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, mengumumkan rencananya untuk kembali memberlakukan hukuman mati bagi beberapa jenis kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi hukum federal jika ia terpilih kembali sebagai presiden. Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar *Daily Mail*, Trump menegaskan keyakinannya untuk melaksanakan hukuman mati terhadap gembong narkoba. "Tentu saja, iya. Saya akan mengeksekusi para gembong narkoba," ungkapnya, merespons pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati pada awal masa jabatannya. Lebih lanjut, Trump juga menggambarkan rencananya untuk tetap melanjutkan kebijakan eksekusi bagi pelaku pemerkosaan anak, pembunuh polisi, serta pelaku pembunuhan berat lainnya, jika ia memperoleh kembali kursi kepresidenan. Trump berpendapat bahwa ancaman paling signifikan bagi masyarakat Amerika saat ini adalah pengedar narkoba, yang, dalam pandangannya, sering kali menyebabkan kematian ratusan orang akibat kecanduan. Oleh karena itu, ia meyakini tindakan tegas melalui eksekusi adalah langkah yang diperlukan untuk menanggulangi masalah ini. Sebagai informasi tambahan, pada Juli 2021, Jaksa Agung Merrick Garland telah mengeluarkan keputusan untuk melarang hukuman mati bagi kejahatan kejahatan yang diatur dalam hukum federal, setelah Trump sebelumnya melanjutkan pelaksanaan hukuman mati selama masa kepresidenannya pada tahun 2019. Pada tahun terakhir kepemimpinan Trump, pemerintah Amerika Serikat telah melaksanakan 13 eksekusi. ANTARA