**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menekankan bahwa pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 wajib meraih lebih dari 50 persen suara agar dapat ditetapkan sebagai kepala daerah yang terpilih. Hal ini menjadi syarat penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Jika seorang calon tunggal tidak berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total pemilih, wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pemilihan berikutnya. Idham menjelaskan bahwa jika calon tunggal yang ada tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pemilihan berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Undang-Undang tersebut mengatur perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sementara itu, ketentuan mengenai penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang juga mengacu pada aturan pemilihan kepala daerah.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, KPU mengungkapkan terdapat 43 daerah yang mungkin akan memiliki calon tunggal. Dari jumlah tersebut, satu adalah provinsi di Papua Barat, terdiri dari lima kota dan 37 kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal.
Pada pengumuman terbaru yang disampaikan KPU pada pukul 17.00 WIB, terdapat daftar 37 kabupaten dan lima kota yang berpotensi memiliki calon tunggal. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Tamiang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan banyak lainnya.
Lebih lanjut, KPU mencatat bahwa terdapat sejumlah kabupaten lain yang juga berpotensi untuk memiliki calon tunggal, di antaranya Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, serta Kota Surabaya.
Untuk menghadapi situasi ini, KPU Daerah akan mengadakan sosialisasi mulai dari 30 Agustus hingga 1 September 2024. Ini bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencalonkan diri. Selain itu, KPU juga akan memperpanjang masa pendaftaran calon mulai 2 September hingga 4 September 2024. Semoga langkah-langkah ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada mendatang.
ANTARA
Calon Tunggal di Pilkada Harus Raih Suara di Atas 50 Persen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







