PALANGKARAYA –
**Borneonews - Pangkalan Bun**, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah terus meningkatkan upaya untuk menertibkan truk pengangkut pasir yang melintas di jalan utama. Langkah ini diambil demi memastikan keselamatan masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar wilayah tersebut. Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan patroli untuk mengawasi angkutan pasir di Jalan Kumpai Batu, Kecamatan Arut Selatan. Dalam setiap patroli, tim tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga memberikan imbauan dan teguran secara langsung kepada sopir yang tidak menutup bak muatan kendaraan dengan baik. Amir menambahkan, tindakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Beberapa warga mengungkapkan ketidaknyamanan yang dirasakan saat melintas di jalan tersebut akibat kendaraan angkutan pasir yang beroperasi tanpa menutup muatannya dengan benar. Laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa saat mengambil atau mengantar anak sekolah, banyak pengguna jalan merasa terganggu oleh truk-truk tersebut. Mereka mencatat bahwa kendaraan-kendaraan ini terkadang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan yang sudah cukup sempit. Kepala Dishub Kobar menekankan pentingnya pengendalian dan pengawasan sehingga sopir angkutan pasir diperintahkan untuk selalu menutup bak muatan dengan terpal. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan bagi pengendara lain. Ancaman yang mungkin timbul akibat pengangkutan pasir yang tidak tertutup dengan baik termasuk tumpahan pasir yang dapat membuat jalan menjadi licin. Selain itu, partikel pasir yang beterbangan ketika kendaraan melintas dapat berbahaya bagi pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Amir menegaskan perlunya disiplin dari para sopir angkutan pasir untuk tidak hanya menutup bak muatannya, tetapi juga menghindari berkendara dengan cepat. Peneguran ini tidak hanya berlaku bagi sopir yang melintasi Jalan Kumpai Batu, melainkan juga untuk semua pengemudi truk pengangkut pasir yang melintasi jalan umum lainnya. ANTARA