BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi,** Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Palabuhanratu, melakukan pemangkasan sejumlah pohon yang berpotensi tumbang di area objek wisata Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada hari Jumat. Kegiatan pemangkasan ini adalah respons terhadap keluhan warga terkait dengan keberadaan pohon rawan tumbang di sekitarnya. Menurut Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, tindakan ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung serta masyarakat setempat. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari petugas pemadam kebakaran, Basarnas, serta unsur dari pemerintah daerah, TNI, dan Polri, turut serta dalam pemangkasan pohon-pohon berbahaya tersebut. Pekerjaan ini difokuskan di sepanjang Jalan Nasional Palabuhanratu, tepatnya di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu. Herdiawan menjelaskan bahwa pemeliharaan pohon di jalur nasional adalah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Meskipun demikian, dalam kegiatan pemangkasan kali ini, pihaknya hanya melakukan pemangkasan pada dahan-dahan pohon guna mengantisipasi potensi bahaya. Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk memahami prosedur pengaduan terkait isu ini. Jika pohon berada di jalan nasional, maka laporan harus disampaikan kepada Kementerian PUPR. Untuk jalan provinsi, pengaduan ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Jawa Barat, sedangkan untuk jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sukabumi, masyarakat seharusnya melapor kepada Dinas Pekerjaan Umum setempat. "Kami dari Disperkim akan memberikan dukungan dengan menyediakan alat dan personel yang diperlukan. Namun, untuk masalah kewenangan, itu sepenuhnya tergantung pada organisasi pemerintahan yang menangani bidang pekerjaan umum," imbuhnya. Walaupun begitu, Herdiawan menegaskan komitmen Disperkim untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dan berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait. Ini terutama berlaku bagi hal-hal yang menyangkut keselamatan, termasuk pemangkasan dahan pohon yang dianggap berisiko, sebagai langkah antisipatif. ANTARA