MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada Rizak Taruna Zega, mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli. Ia dihukum penjara selama 3,5 tahun. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, dijelaskan bahwa Rizak akan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang mana jika tidak dibayar akan dikonversi menjadi satu bulan penjara. Lebih lanjut, majelis hakim menambahkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,88 miliar. Dalam hal ini, jika Rizak tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutup kerugian yang diakibatkan. Jika Rizak tidak memiliki harta yang mencukupi, hukuman penjara bertambah menjadi dua tahun dan enam bulan. Di sisi lain, Temazisokhi Telaumbanua, yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta, yang juga dapat diganti dengan satu bulan kurungan. Namun, Temazisokhi tidak dibebankan untuk mengembalikan uang pengganti, sebab ia sudah mengembalikan uang senilai Rp311 juta yang merupakan kerugian negara yang dinikmatinya. Dalam keputusan tersebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli, yang merugikan negara hingga Rp2,45 miliar, seperti yang diatur dalam dakwaan subsider. Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Setelah putusan dibacakan, Hakim As'ad memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan para terdakwa untuk menyampaikan sikap, baik menerima atau mengajukan banding, dalam waktu tujuh hari ke depan. Perlu dicatat, vonis yang dijatuhkan kepada Rizak lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan, sedangkan Temazisokhi dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Kasus korupsi ini berakar dari proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara dengan tahun anggaran 2022. ANTARA