JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa ia telah berdiskusi dengan Presiden mengenai rencananya untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Kabinet. Hal ini dilakukan untuk meraih peluang maju dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang. Dalam konferensi pers yang berlangsung di RSUD Tarakan, Jakarta, Pramono menjelaskan bahwa regulasi sudah mengatur dengan jelas mengenai pengunduran diri. Ia menyebutkan, "Saya telah melakukan percakapan dengan Presiden. Undang-undang mengatur secara rinci dan detail mengenai hal ini." Aturan tersebut mengharuskan anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengundurkan diri jika ingin ikut ambil bagian dalam Pilkada. Ini tercantum pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang umum dikenal sebagai *UU Pilkada*. Pramono juga menegaskan bahwa ketentuan berbeda berlaku bagi pejabat negara lain, yang tergantung pada keputusan pribadi masing-masing. Meskipun ia telah beberapa kali mengajukan permohonan pengunduran diri, keputusan akhir tergantung pada persetujuan Presiden Joko Widodo. "Saya sebenarnya sudah beberapa kali ingin mengajukan permohonan mundur," ungkap Pramono. Sebagai alternatif, ia lebih memilih untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional, tanpa mengganggu pekerjaan utamanya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet. "Saya tidak akan menggunakan waktu kerja saya untuk urusan di luar jam kantor," tegasnya. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pramono belum menginformasikan niatnya untuk mengundurkan diri sebagai Sekretaris Kabinet guna maju sebagai calon gubernur dalam pemilu tahun 2024. "Belum ada penyampaian kepada saya jika ingin mundur," ujarnya saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta. Pada hari yang sama, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, juga hadir di RSUD Tarakan. Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan mulai pukul 06.43 WIB. Pasangan ini merupakan yang pertama menjalani tes kesehatan, yang menjadi salah satu syarat saat mendaftar untuk Pilkada DKI Jakarta 2024. Pramono dan Rano tercatat sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk tahun 2024. ANTARA