SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Expo Sampit diberhentikan sementara. Ia diberhentikan setelah ditahan dan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"Saat ini yang bersangkutan statusnya masih pemberhentian sementara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, Jumat, 30 Agustus 2024.

Sehingga Pemkab Kotim menunjuk sekretaris DKUKMPP Fahrujiansyah sebagai pelaksana tugas. Penunjukan tersebut dimaksud agar pelayanan petap berjalan lancar.

Selanjutnya, status Zulhaidir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipertimbangkan setelah keluar keputusan hukum tetap.

"Kita menunggu keputusan final setelah inkrah dari penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru diputuskan. Apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," ujarnya 

--page

Adapun saat ini Zulhaidir ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Expo Sampit. Gedung tersebut merupakan proyek multi years yang menelan anggaran Rp31 miliar dari APBD 2019. Dalam pelaksanaannya terindikasi ada kelebihan bayar. Kasus tersebut masih berproses di pengadilan. (DEWI PATMALASARI/j)