BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Unit Reserse Kriminal dari Polsek Cicurug berhasil menangkap dua orang pelajar yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang siswa dari SMPN 1 Cicurug. Kasus ini terjadi pada Rabu, 28 Agustus, dan korban berinisial MG, yang berusia 15 tahun. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang semuanya masih di bawah umur, memiliki inisial SM (16) dan BM (15). Mereka diamankan kurang dari delapan jam setelah insiden tersebut berlangsung di Kecamatan Cicurug. Penangkapan ini menunjukkan upaya kepolisian dalam mengatasi kejahatan yang melibatkan generasi muda. Menurut penjelasan Samian, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sebuah celurit hitam yang digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengejar MG. Selain itu, sejumlah pakaian milik korban dan salah satu pelaku juga diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kejadian ini bermula ketika MG pulang dari sekolah bersama teman-temannya. Dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kampung Ciutara, desa Mekarsari, ia melihat kedua tersangka beserta beberapa temannya. Merasa takut, MG bersama rekannya berusaha melarikan diri. Namun, saat berusaha menjauh, MG terjatuh dan saat ia berusaha berdiri, SM dan BM sudah berada di belakangnya. SM ternyata membawa celurit dan langsung menyerang MG dengan melayangkan senjata tajam tersebut ke arah pinggang dan punggung korban. Akibat serangan ini, MG ambruk ke jalan dan tak berdaya. Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi. Warga di sekitar segera menolong MG dan membawanya ke sebuah klinik kesehatan terdekat. Namun, karena kondisi lukanya yang parah, MG kemudian dirujuk ke RS Betha Medicare di Cicurug untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sayangnya, saat perawatan medis berlangsung, MG tidak berhasil diselamatkan dan menghembuskan napas terakhirnya. Kedua pelaku sekarang menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 76 huruf C dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Kendati demikian, mengingat usia mereka yang masih anak-anak, penanganan kasus ini akan menggunakan sistem peradilan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Kapolres Samian mengingatkan bahwa peristiwa ini sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat, terutama orang tua. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk interaksi mereka di media sosial, serta lingkungan pergaulan dan tempat bermain. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. ANTARA