BORNEONEWS, Sampit - Organisasi Angkutan Daerat (Organda) Kabupaten Kotawaringin Timur dilaporkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat karena tidak membayar tunjangan hari raya karyawan.
“Betul memang ada karyawan Organda melaporkan ke kami. Mereka melaporkan karena tidak diberi THR (tunjangan hari raya) oleh tempatnya bekerja itu,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kotawaringin Timur Bima Ekawardana, Rabu (13/7/2016).
Menurut keterangan para karyawan yang melaporkan ke Dinsosnakertrans itu, kata Bima, selama ini setiap perayaan hari besar agama terutama perayaan hari Idul Fitri, para karyawan tetap diberi THR. Namun pada tahun ini mereka tidak mendapati THR dari Organda Kotim.
“Katanya selama ini mereka rutin dapat THR yang besaraannya sama dengan satu bulan gaji,” jelas Bima.
Dengan adanya laporan tersebut, maka Dinsosnakertrans akan segera memanggil pihak Organda Kotim untuk menanyakan perihal tidak diberikannya hak karyawan untuk mendapatkan THR tersebut.
“Rencananya besok kami panggil para pihak yang berkaitan,” katanya.
Bima, mengatakan jika nanti DPC Organisasi Angkutan Darat Kotim ini membayar THR karyawan pasca lebaran, maka Organda akan didenda sebesar lima persen atas keterlambatan pembayaran. Denda itu tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
“Dalam aturan itu dengan jelas disebutkan, pembayaran THR kepada karyawan paling lambat dilaksanakan tujuh hari sebelum Lebaran. Setiap keeterlambatan, dianggap sebagai kelalaian,” katanya. (RAFIUDIN/m)
Karyawan Laporkan Organda karena Tidak Bayar THR
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







