BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Pendapatan daerah untuk perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Kota Tangerang, Banten telah disepakati sebesar Rp4,85 triliun. Kesepakatan ini dicapai antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tangerang pada hari Sabtu. Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengungkapkan bahwa pendapatan daerah terdiri dari dua komponen utama. Pendapatan asli daerah diestimasi mencapai Rp2,32 triliun, sementara pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp2,53 triliun. Kombinasi dari kedua sumber pendapatan ini menjadi landasan penting untuk perencanaan keuangan daerah. Untuk belanja daerah, total anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp5,34 triliun. Rincian anggaran ini mencakup belanja operasi yang mencapai Rp4,30 triliun serta belanja modal yang dianggarkan sebesar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pula belanja tidak terduga yang dialokasikan sebesar Rp25,27 miliar. Dengan anggaran tersebut, terdapat defisit sebesar Rp488,36 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah netto senilai Rp488,36 miliar. Nurdin menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah krusial dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang berkelanjutan. Ia menggarisbawahi prioritas yang telah ditetapkan, termasuk penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan infrastruktur, pengembangan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta optimalisasi layanan publik dengan dukungan aparatur yang memiliki kompetensi yang memadai. Belanja daerah direncanakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non-pelayanan dasar, dan lima urusan pemerintahan pilihan. Selain itu, terdapat dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, serta satu unsur pengawasan, satu unsur kewilayahan, dan satu unsur pemerintahan umum yang akan dilaksanakan oleh 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nurdin juga menyebutkan bahwa Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang untuk tahun 2024 telah diselaraskan dengan arahan kebijakan pemerintah pusat, yang mencakup upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan investasi dan kemudahan dalam berusaha. Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, menambahkan bahwa penetapan pendapatan daerah telah melalui proses pembahasan yang teliti, disesuaikan dengan berbagai kondisi yang ada. Ia berharap pemerintah kota dapat memaksimalkan pengelolaan keuangan dalam sisa waktu yang ada, demi mencapai tujuan pembangunan yang optimal. ANTARA