BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi atau rehabilitasi Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua menyampaikan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah resmi mengamankan satu orang tersangka inisial J, Jumat, 30 Agustus 2024.
"Tersangka J merupakan mantan Koordinator Harian di Pasar Desa Karang Mulya Tahun 2019-2021, ia diduga melakukan korupsi dana pengelolaan aset desa, berupa kegiatan rehabilitasi renovasi Pasar Desa Karang Mulya di tahun 2020," keterangan Johny A Zebua dalam rilisnya yang diterima Sabtu, 31 Agustus 2024.
Adapun modusnya, yaitu terdapat aset desa berupa kios didalam pasar yang merupakan aset Desa Karang Mulya yang telah dilakukan jual beli diatasnya, dengan alasan untuk pendanaan kegiatan revitalisasi pasar.
Tetapi, pada kenyataannya terhadap penyelesaian pekerjaan tersebut, masih terdapat sisa dana yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar ke kas Desa Karang Mulya, dalam hal ini tersangka, ke kas Desa Karang Mulya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
--page
"Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, terdapat kerugian negara kurang lebih sebesar Rp492 juta lebih," tuturnya.
Selanjutnya Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, dan menahan tersangka selama 20 hari kedepan. (DANANG/j)









