JAKARTA –
**Borneonews - Kota Gaza**, Gerakan Hamas, yang merupakan salah satu organisasi Palestina, mengeluarkan pernyataan keras pada Jumat (30/8) terkait serangan militer Israel yang terjadi di wilayah Tepi Barat. Dalam pengumuman tersebut, Hamas menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan bagian dari rencana yang lebih besar untuk menguasai tanah Palestina dengan cara mengusir penduduknya secara paksa. Hamas menilai bahwa aksi militer yang kini difokuskan di kota Jenin adalah kelanjutan dari serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan oleh Israel, baik di Jalur Gaza maupun di Tepi Barat. Dalam pernyataan resminya, Hamas mengatakan bahwa langkah militer ini merupakan strategi untuk "merebut lebih banyak wilayah di Tepi Barat dan mengosongkannya dari penduduk." Sejak Rabu pagi, tentara Israel melancarkan operasi militer yang besar-besaran di Tepi Barat utara, mencakup kota-kota seperti Tulkarem, Jenin, dan Tubas. Ini disebut sebagai serangan terbesar yang dilakukan oleh militer Israel sejak tahun 2002. Hingga siang hari pada Jumat, laporan yang beredar menyebutkan bahwa setidaknya 19 warga Palestina telah kehilangan nyawa akibat aksi militer yang agresif ini. Pada malam Kamis, meskipun terjadi serangan berat di Tulkarem, tentara Israel mengambil langkah mundur setelah melaksanakan operasi militer selama sepanjang hari. Sebelumnya, pasukan Israel juga pernah menarik diri dari Kamp Al Fara di Tubas setelah serangan yang serupa. Ketegangan di wilayah Tepi Barat yang diduduki semakin meningkat di tengah serangan kejam Israel di Jalur Gaza. Tercatat lebih dari 40.600 warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, tewas dalam serangan yang dimulai sejak 7 Oktober tahun lalu. Hingga saat ini, sebanyak 673 warga Palestina dilaporkan telah kehilangan nyawa, dengan hampir 5.400 lainnya mengalami luka-luka dan lebih dari 10.300 warga ditangkap di wilayah yang sedang diduduki tersebut. Di tengah situasi yang mencekam, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penting pada 19 Juli lalu, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama bertahun-tahun adalah sebuah pelanggaran hukum. Mahkamah tersebut juga mendesak agar semua pemukiman yang didirikan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur harus dievakuasi. ANTARA