PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Bukit Batu berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana di toko bangunan melalui proses restorative justice. Mediasi yang dilakukan di Mapolsek Bukit Batu, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 33, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, melibatkan pihak korban dan terlapor.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan atas permintaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

Kasus ini melibatkan terlapor berinisial MHA yang diduga mencuri uang sebesar Rp6,6 juta dari toko bangunan milik H Alfianur selama tiga bulan, mulai Juni hingga Agustus 2024.

Mediasi yang dipimpin oleh Kanit Samapta, Ipda Siswadi, bersama Ka SPKT III, Aiptu Fitriansyah dan personel lainnya, berjalan lancar. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan mengedepankan kekeluargaan.

"Pihak pertama (terlapor MHA) mengakui dan sangat menyesal karena telah melakukan pencurian tersebut serta meminta maaf kepada pihak kedua (korban)," ungkap Ipda Iwan, Sabtu, 31 Agustus 2024.

--page

Sebagai bentuk tanggung jawab, terlapor MHA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang yang dicurinya secara bertahap. Ia akan mencicil setiap bulan sebesar Rp1 juta kepada korban.

"Proses restorative justice tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga menekankan pada aspek keadilan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya. (PATHUR/Y)