SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah tengah melakukan penelusuran terkait dugaan tidak netralnya kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlihat hadir pada proses pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah. Momen tersebut berlangsung di berbagai daerah antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengungkapkan bahwa laporan mengenai kehadiran kades dan ASN saat pendaftaran telah diterima di beberapa kabupaten dan kota. Saat konferensi pers di Semarang, pada hari Sabtu, ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang teliti untuk menelusuri keberadaan aparatur negara tersebut. Meskipun demikian, Husain belum memberikan rincian mengenai lokasi-lokasi spesifik yang menjadi fokus penelusuran terkait dugaan ketidaknetralan para ASN ini. Ia menjelaskan, proses klarifikasi yang dilakukan bertujuan untuk meneliti apakah kades dan ASN hadir di lokasi pendaftaran secara sengaja ataukah hanya secara kebetulan. Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam catatan yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, terdapat tiga daerah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas, yang hanya menerima pendaftaran satu bakal pasangan calon. Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran di ketiga daerah tersebut selama tiga hari. Bawaslu juga dilibatkan dalam pengawasan selama tahap pendaftaran para bakal pasangan calon, guna memastikan pelaksanaan yang fair dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA