JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada pagi hari Sabtu. Penurunan ini tercatat sebesar Rp12.000, sehingga harga emas per gram kini berada pada angka Rp1.401.000. Sebelumnya, pada hari Jumat, harga emas Antam berada di level Rp1.413.000 per gram. Dalam konteks harga jual kembali, atau *buyback*, untuk hari Sabtu, harga emas batangan ditetapkan sebesar Rp1.248.000 per gram. Transaksi untuk penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk menjelaskan lebih lanjut, apabila seseorang ingin menjual kembali emas batangan tersebut kepada PT Antam Tbk dengan nominal transaksi yang lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, serta 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut ini adalah rincian harga untuk berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu: - Harga emas 0,5 gram: Rp750.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.401.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.742.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.088.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.780.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.505.000 - Harga emas 25 gram: Rp33.637.000 - Harga emas 50 gram: Rp67.195.000 - Harga emas 100 gram: Rp134.312.000 - Harga emas 250 gram: Rp335.515.000 - Harga emas 500 gram: Rp670.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.341.600.000 Selanjutnya, terkait dengan pemotongan pajak pada saat pembelian emas, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan oleh nasabah akan dikenakan PPh 22 dengan persentase sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang relevan. ANTARA