TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara, Amiek Mulandari, dianggap sangat strategis untuk wilayah ini. Mengingat posisinya sebagai kawasan perbatasan, instansi yang dipimpinnya berupaya intensif dalam melakukan sosialisasi mengenai keberadaan dan fungsi lembaga ini. Dalam sebuah pernyataan di Tanjung Selor, pada hari Sabtu, Amiek menekankan bahwa sebagai lembaga baru yang diresmikan di provinsi ke-34 Indonesia, salah satu fokus utama mereka adalah penegakan hukum dalam konteks isu-isu yang berkaitan dengan batas negara. Masalah yang sering kali muncul di kawasan perbatasan ini mencakup berbagai kerawanan. Di antaranya, tindakan penyelundupan, keberadaan pekerja imigran ilegal, praktik penebangan liar, pencurian hasil laut, penambangan ilegal, serta peredaran narkotika. Amiek menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. Mereka berupaya memastikan adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaian kasus, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang menjadi korban. "Kami, sebagai penegak hukum, siap untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait. Kami bertekad untuk menjaga agar penegakan hukum ini tidak berat sebelah, dengan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi yang seharusnya kami emban," tambahnya. Sebagai Kajati Kalimantan Utara yang baru dilantik, Amiek juga menyampaikan bahwa ia telah mendapatkan instruksi khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, yang menekankan perlunya penindakan hukum yang tegas dan berbasis keadilan di wilayah ini. Dia juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pesan dari Jaksa Agung sangat jelas, yaitu Kejati Kalimantan Utara harus segera beroperasi dan menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran bahwa Kejaksaan Tinggi telah hadir di wilayah ini," imbuhnya. Amiek Mulandari diangkat sebagai Kajati Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI nomor 180 Tahun 2024 pada tanggal 9 Agustus 2024. Ia resmi menjabat di Tanjung Selor mulai hari Jumat, 30 Agustus 2024. Amiek juga menjelaskan bahwa ia tidak asing dengan provinsi Kalimantan Utara, pernah menjabat sebagai Wakil Kajati Kalimantan Timur, sehingga ia cukup memahami konteks hukum yang ada di wilayah tersebut. "Untuk Bapak Kapolda, insya Allah pada hari Senin kami sudah bisa menerima berkas perkara di Kejati Kalimantan Utara, sehingga tidak perlu lagi mengirimkan berkas ke Samarinda (Kejati Kalimantan Timur). Saya cukup mengenal pemetaan hukum di Kaltara karena saya menjabat sebagai Wakil Kajati Kaltim selama 11 bulan," ungkapnya. Selain itu, Amiek menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dalam pemerintahan, baik untuk penyerapan anggaran maupun untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berjalan dengan baik. Bersamaan dengan pelantikannya, struktur organisasi Kejati Kalimantan Utara juga mulai terisi. Wakil Kejati dijabat oleh N. Rahmat, sebelumnya menjabat Wakil Kajati Nusa Tenggara Timur. Asisten Pembinaan akan diisi oleh Sula Immanuel Richendryhot, yang sebelumnya merupakan Kepala Kejari Kepulauan Sula. Asisten Intelijen dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Banjarnegara. Asisten Pidana Umum adalah Teguh Imanto, yang pernah menjabat Kepala Kejari Tana Laut. Selanjutnya, Nurhadi Puspandoyo menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Kuantan Singingi. Okto Rikardo ditunjuk sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, mengisi posisi yang kosong setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Dairi. Terakhir, Iqbal, yang merupakan Kepala Kejari Grobogan, mendapat promosi menjadi Asisten Pengawasan di Kejati Kalimantan Utara. Dodi Gazali Emil juga ditunjuk sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di lembaga ini, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Jakarta Barat. ANTARA