**Borneonews - Sleman**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024. Hal ini dilakukan di tengah situasi di mana hanya terdapat dua pasangan calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan, menyatakan bahwa kehadiran hanya dua pasangan calon dapat memecah dukungan di kalangan masyarakat. Ia mengemukakan, "Salah satu hal yang kami awasi adalah potensi keterbelahan di masyarakat, mengingat hanya ada dua pasangan calon yang ikut berkompetisi." Arjuna menambahkan, fenomena ini dapat menyulut pembentukan kelompok pendukung yang berseberangan, di mana masyarakat akan cenderung mendukung salah satu calon.
Lebih lanjut, Arjuna menekankan pentingnya antisipasi terhadap potensi konflik di antara pendukung. "Jika seseorang tidak mendukung calon A, maka kemungkinan besar dia akan mendukung calon B. Situasi ini perlu mendapat perhatian agar tidak mengganggu keharmonisan sosial," ungkapnya.
Pemetaan kerawanan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Upaya yang dilakukan mencakup berbagai bentuk edukasi kepada para pendukung masing-masing pasangan calon. Arjuna berharap, dengan adanya pendidikan politik ini, masyarakat dapat memahami bahwa persaingan dalam pemilihan adalah hal yang wajar.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat saling menghormati hasil pemilihan. Dengan menerima hasil dengan lapang dada, diharapkan keterbelahan di masyarakat dapat dihindari," imbuhnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadlhy Kharisma, menambahkan bahwa lembaganya akan secara aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. "Kami akan memastikan bahwa semua proses Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Fadlhy juga mengingatkan agar KPU Sleman melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin dalam setiap tahap Pilkada. Selain itu, Bawaslu juga akan menyampaikan mekanisme pengajuan keberatan kepada partai politik dan bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati, apabila mereka merasa dirugikan oleh keputusan KPU.
Hingga batas waktu pendaftaran yang ditentukan pada Kamis (29/8), KPU Kabupaten Sleman hanya menerima dua pasangan calon untuk Pilkada. Kedua pasangan tersebut terdiri dari Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, serta Kustini Sri Purnomo dan Sukamto yang masing-masing bertanding untuk posisi bupati dan wakil bupati Sleman.
ANTARA
Bawaslu Sleman Pemetaan Kerawanan Pilkada dengan Dua Paslon
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







