**Borneonews - Surabaya**, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencurian penambat rel. Tindakan tersebut dianggap mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta penumpang.
Dalam keterangannya, Luqman menyatakan bahwa pencurian ini sangat disayangkan karena memiliki potensi tinggi untuk menimbulkan risiko keselamatan yang serius, baik bagi operasional kereta api maupun bagi penumpangnya. Tindakan ini dikecam keras oleh KAI Daop 8 Surabaya yang berkomitmen untuk menjaga keselamatan.
Sebagai bentuk tindakan tegas, KAI telah melakukan proses hukum terhadap seorang pelaku bernama M. Faisal yang berusia 24 tahun. Ia kedapatan mencuri 46 penambat rel besi tipe DE clip di kilometer 43+3/4, antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil, pada hari Jumat, 3 Mei.
Insiden tersebut berawal ketika petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya yang sedang melakukan patroli rutin mendapati kehadiran sosok mencurigakan. Setelah ditelusuri, pelaku tersebut terbukti sedang melakukan pencurian penambat rel di jalur kereta api.
Mengetahui situasi tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Polsek Beji untuk menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Akibat dari tindakannya, M. Faisal dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bangil. Adapun barang bukti berupa 46 penambat rel yang dicuri akan dikembalikan kepada KAI Daop 8 Surabaya.
Luqman mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan Pengadilan Negeri Bangil atas kerjasama yang terjalin. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian terhadap infrastruktur KAI akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Luqman menjelaskan bahwa pencurian prasarana KAI dapat menyebabkan risiko yang sangat besar bagi keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, KAI bertekad untuk melaporkan setiap kasus pencurian yang terjadi kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga prasarana milik KAI, baik yang berada di jalur aktif maupun non-aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya. Pengaduan dapat dilakukan melalui petugas KAI di stasiun terdekat, menghubungi Contact Center 121 (021) 121, atau mengontak petugas kepolisian setempat.
ANTARA
KAI Tindak Tegas Pencurian Penambat Rel untuk Keselamatan KA
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol McKennie dan Luiz Bawa Juventus Menang 2-0 atas Lecce
Hujan Lebat Guyur Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Bayern Muenchen Rebut Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Freiburg 3-1
Gol Menit Akhir Bantu Timnas Indonesia U15 Imbang 1-1 Lawan Bangladesh
Liverpool Taklukkan Brighton dan Hove Albion 2-0 di Stadion Anfield
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Komentar (0)
Memuat komentar…







