BORNEONEWS, Sukamara – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sukamara akan memberikan sanksi kepada guru yang tidak masuk kerja sesuai tanggal yang sudah ditetapkan yaitu pada 18 Juli 2016.
Kepala Dinas Dikpora Sukamara, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan menindak tegas atau akan memberikan teguran kepada guru yang masih menambah libur, mengingat jadwal libur yang diberikan sudah cukup panjang.
“Sanksi yang diberikan sesuai jenjang dan aturan, yakni apabila ada guru yang masih belum masuk pada 18 Juli 2016 maka kepala sekolah berhak memberikan sanksi,” kata Sutrisno.
Selain memberikan kewenangan bagi kepala sekolah untuk menindak guru yang tidak menjalankan tugas, pihak Dikpora Sukamara juga akan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah sekolah sebelum memasuki tanggal 18 Juli 2016 melalui Bidang Pengawasan.
“Melalui pengecekan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Dikpora yang rencanannya akan dilakukan besok Kamis (14/07) maka akan terlihat tingkat kehadiran guru yang sudah siap menjalankan tugas,” ucap Sutrisno.
Melalui Bidang Pengawasan Dikpora yang akan turun langsung pihaknya memastikan bahwa tidak ada kepala sekolah yang berupaya melindungi guru yang tidak hadir dan melanggar disiplin saat menjalankan tugas. Kalau sampai ada kepala sekolah yang tidak disiplin dan berbuat melindungi bawahan yang tidak masuk kerja pada pekan depan dan tidak menjalankan tugas dengan baik, maka pihak Dikpora akan memberikan sanksi.
“Apabila ada kepala sekolah yang tidak disiplin atau tidak hadir pada 18 Juli 2016, maka pihak Dikpora yang akan memberikan sanksi seperti teguran secara lisan dan tulisan sesuai dengan jenjang dan aturannya,” tegas Sutrisno.
Dengan adanya sanksi dalam peningkatan disiplin tersebut pihaknya berharap agar tingkat kehadiran guru dapat ditingkatkan meskipun nantinnya tidak mencapai 100 persen.
“Kemungkinan tingkat ketidakhadiran guru minimal hanya mencapai satu persen. Sebab untuk mencapai tingkat kehadiran awal masuk kerja hingga 100 persen memang tidak bisa,” ujar Sutrisno. (NORHASANAH/m)
Guru di Sukmara Telat Masuk Kerja Akan Mendapat Sanksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







