BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran untuk bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Hal ini diambil meskipun jumlah sisa kursi partai politik (parpol) di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tidak mencukupi untuk memenuhi syarat pendaftaran. Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena hingga batas waktu akhir pendaftaran yang telah ditentukan sebelumnya, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar. Dia menjelaskan bahwa pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Selama dua hari, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk menginformasikan mengenai pendaftaran lanjutan ini. Pada periode pendaftaran yang berlangsung sebelumnya, yakni dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon yang terdaftar, yaitu Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang. Pasangan ini diusung oleh koalisi partai politik yang memiliki total 44 kursi di DPRK Aceh Utara dari total 45 kursi yang tersedia. Hidayatul Akbar menjelaskan bahwa pasangan calon yang terdaftar telah memenuhi syarat minimal, yakni 15 persen atau paling sedikit tujuh kursi DPRK Aceh Utara, serta memperoleh dukungan minimal 54 ribu suara sah berdasarkan hasil pemilu 2024. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada lagi kemungkinan bagi partai politik atau gabungan partai politik lain untuk mendaftarkan pasangan calon baru, mengingat tersisa hanya satu kursi di DPRK, yang sama dengan 1,6 persen, sedangkan syarat minimal yang diperlukan adalah 15 persen. Meski demikian, KIP Aceh Utara tetap membuka perpanjangan pendaftaran sebagai respons terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Hidayatul Akbar menambahkan bahwa untuk pendaftaran jalur perseorangan atau independen, sudah tidak mungkin lagi dilakukan, karena pada saat pendaftaran sebelumnya, tidak ada satu pasangan pun yang mengajukan syarat dukungan. Dia juga menyebutkan, apabila tidak ada pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan nanti, maka tahapan pemilihan akan tetap berlanjut. Dalam konteks ini, pada surat suara nantinya akan terdapat dua opsi—satu untuk pasangan calon yang terdaftar dan satu lagi adalah kolom kosong. Jika suara sah yang memilih kolom kosong lebih banyak, maka tidak akan ada calon yang terpilih, dan Kabupaten Aceh Utara akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga pelaksanaan pilkada berikutnya. Pilkada di Kabupaten Aceh Utara akan dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Kegiatan pemilihan ini dijadwalkan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. ANTARA