**Borneonews - Ciamis**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bagi bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perpanjangan ini berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024, disebabkan oleh minimnya pendaftaran yang hanya melibatkan satu bakal pasangan calon.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa sosialisasi tentang perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati telah dilakukan hari ini. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa pendaftaran sebelumnya dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, tetapi pada akhir waktu pendaftaran, hanya satu pasangan calon yang muncul, yaitu Herdiat Sunarya-Yana D. Putra, yang mengaku didukung oleh 18 partai politik.
Selanjutnya, Oong mengungkapkan bahwa dari total 15 partai politik yang mengajukan aplikasi melalui sistem *Sistem Informasi Pencalonan* (Silon), dua partai lainnya, yaitu PSI dan Hanura, tidak mengajukan pasangan calon. Selain itu, Partai Garuda juga dicoret dari kepesertaan dalam Pemilu 2024.
"Kedua partai, Hanura dan PSI, tidak memberikan usulan pasangan calon hingga batas waktu pendaftaran. Sesuai dengan regulasi yang ada, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sebelum batas waktu, KPU diharuskan untuk memperpanjang pendaftaran," ungkap Oong.
Setelah melakukan komunikasi dengan kedua partai tersebut, Oong mencatat bahwa PSI tidak mengunggah data mereka ke dalam Silon, sedangkan Hanura tidak memperoleh persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk pengusulan calon.
Berdasarkan ketentuan yang ada, KPU tetap wajib memperpanjang masa pendaftaran meskipun hanya terdapat dua partai yang terlibat dan jumlah suara mereka tidak mencukupi syarat minimum untuk mencalonkan pasangan calon. Meskipun dua partai tersebut hanya memiliki total 4.761 suara, jauh dari syarat minimal 55.555 suara, langkah perpanjangan tetap dilanjutkan.
Perpanjangan ini memberikan peluang bagi partai politik lainnya untuk menarik kembali dukungan atau berkolaborasi dengan kedua partai yang ada. Oong menambahkan, "Tersedia ruang bagi pendaftaran selama proses perpanjangan ini, dan kita akan melihat dinamika apakah ada pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 2 hingga 4 September."
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menilai bahwa keputusan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan masyarakat memahami tahapan yang sedang berlangsung, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang ada.
"Semua langkah yang diambil KPU saat ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, dan sosialisasi terkait pendaftaran sudah dilakukan beberapa hari sebelum proses pendaftaran dibuka untuk umum, sehingga ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan pelayanan kepada publik," tuturnya.
ANTARA
KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ini Alasannya
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







