JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat politik Arfianto Purbolaksono, yang juga menjabat sebagai Manajer Riset di The Indonesian Institute, menilai bahwa perpanjangan periode pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengurangi kemungkinan munculnya kotak kosong dalam pemilihan. Arfianto mengungkapkan, "Keputusan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran ini patut disambut positif. Ini sangat vital karena aturan ini akan menjadi kesepakatan yang jelas bagi calon peserta." Menurutnya, langkah tersebut memberikan tambahan waktu yang berharga bagi partai politik untuk menyiapkan pasangan calon yang akan mereka usung dalam pemilihan mendatang. Selain itu, dengan lebih banyak waktu yang tersedia, partai politik pun memiliki kesempatan untuk mencari mitra koalisi guna mendukung bakal pasangan calon, terutama pada saat-saat akhir pendaftaran. Hal ini, menurut Arfianto, bisa meningkatkan jumlah peserta Pilkada 2024 serta memberikan variasi pilihan kepada masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka. Walaupun demikian, Arfianto mengingatkan bahwa KPU perlu segera melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan waktu pendaftaran, mengingat bahwa durasi tambahan ini hanya berlangsung selama tiga hari. "Ini akan menjadi tantangan bagi KPU di tingkat daerah untuk menyampaikan informasi ini kepada publik," tambahnya. Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota dengan hanya satu bakal pasangan calon akan diperpanjang dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor KPU RI, Idham menyebutkan bahwa sosialisasi kembali akan dilakukan untuk menarik minat masyarakat mendaftar sebagai calon kepala daerah pada periode 30 Agustus hingga 1 September 2024. Idham juga menyatakan, "KPU untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya memiliki calon tunggal dan masih terdapat partai politik yang belum dapat mengusulkan pasangan calonnya, dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik tersebut harus sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024." Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa terdapat 48 daerah yang hanya memiliki satu calon pasangan hingga masa pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, satu pasangan calon berada di tingkat provinsi, sementara 42 di kabupaten, dan lima di kota. Idham melanjutkan dengan memberikan informasi spesifik mengenai calon tunggal di Papua Barat untuk tingkat provinsi. "Di Papua Barat, masih terdapat partai politik, yaitu PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), yang belum dapat mengajukan daftar calon sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang pada dasarnya memungkinkan seluruh partai politik untuk mengajukan pasangan calon." Calon tunggal pada Pemilihan Gubernur Papua Barat saat ini adalah pasangan Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani, yang didukung oleh sebagian besar partai politik peserta pemilu, yakni sebanyak 17 partai politik, kecuali PKN. Selama periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, tercatat ada 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing. Dari jumlah tersebut, sejumlah 51 bakal pasangan calon menjalani pendaftaran melalui jalur independen tanpa dukungan partai politik, sedangkan 1.467 bakal pasangan calon didukung oleh partai politik atau gabungan partai. ANTARA