**Borneonews - Tanjungpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan di Provinsi Kepulauan Riau telah mengambil langkah untuk memperpanjang periode pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Keputusan ini diambil karena hingga saat ini baru satu pasangan calon saja yang telah mendaftar, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
Paslon Roby-Deby didukung oleh sebelas partai politik, antara lain Partai Golkar, Partai Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI. Ini menunjukkan tingginya dukungan politik terhadap pasangan tersebut.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menjelaskan bahwa dalam masa pendaftaran normal yang dilangsungkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya ada pasangan tersebut yang mendaftar. "Kami sudah melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan masa pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024," ungkapnya.
Setelah itu, pendaftaran akan dilanjutkan dalam periode perpanjangan yang dijadwalkan dari 2 hingga 4 September 2024. Indrawan menambahkan, "Jika hingga masa perpanjangan tidak ada pasangan calon lainnya yang mendaftar, maka KPU akan melanjutkan dengan verifikasi berkas untuk paslon Roby-Deby."
Mengenai kemungkinan perubahan dalam dukungan gabungan partai politik bagi paslon Roby-Deby, Indrawan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, jika sisa suara sah dari partai politik yang belum mendaftar kurang dari jumlah minimal yang diperlukan, maka partai-partai yang telah mendaftarkan paslon dapat bergabung dengan partai yang belum mendaftar. Tentu saja, hal ini memerlukan kesepakatan antara gabungan partai yang telah terdaftar, dan mereka harus mendaftar ulang sesuai kesepakatan yang dibuat dalam formulir pencalonan.
Sebaliknya, jika sisa suara sah dari partai yang belum mendaftar memenuhi syarat minimum untuk pencalonan, maka partai-partai yang telah mendaftar tidak diperbolehkan untuk menarik dukungan mereka. Adapun syarat dukungan suara sah minimal untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Bintan dalam pilkada serentak tahun 2024 adalah sebanyak 9.854 suara.
Indrawan menegaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini merupakan upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya calon tunggal atau situasi di mana pemilih hanya dapat memilih kotak kosong dalam Pilbup Bintan. Dia menambahkan, hingga sekarang, Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya daerah di Kepri yang hanya memiliki satu calon di pilkada serentak 2024.
Di daerah lain seperti Kota Batam tercatat ada dua pasangan calon, Kabupaten Karimun dengan tiga pasangan, Kabupaten Lingga dengan dua pasangan, serta Kabupaten Natuna, Anambas, dan Kota Tanjungpinang yang masing-masing memiliki dua hingga empat pasangan calon. Sementara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat Provinsi Kepri terdapat dua paslon yang akan bertarung.
ANTARA
KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Komentar (0)
Memuat komentar…







