JAKARTA –
**Borneonews - Meksiko City**, Mahkamah Agung Brasil telah mengeluarkan perintah untuk menangguhkan platform media sosial *X* di seluruh negara pada hari Jumat, 30 Agustus. Keputusan ini diambil setelah adanya tuduhan bahwa platform tersebut, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, telah secara berulang kali mengabaikan perintah serta peraturan pengadilan yang berlaku di Brasil. Dalam sebuah pernyataan resmi, Hakim Moraes menyoroti adanya ketidakpatuhan terhadap sanksi denda harian dan upaya yang dilakukan oleh *X* untuk tidak mematuhi hukum Brasil. Hal ini berpotensi menciptakan situasi impunitas dan menjadikan negara tersebut sebagai “tanah tanpa hukum” di ruang sosial media, terutama menjelang pemilihan kota di tahun 2024. Mahkamah Agung Brasil juga mengemukakan bahwa *X* telah berfungsi sebagai saluran penyebaran ujaran kebencian dan tindakan rasisme yang mengganggu proses demokrasi di negara itu. Pada tanggal 28 Agustus, Hakim Moraes memberikan ultimatum kepada Elon Musk untuk menetapkan perwakilan hukum di Brasil dalam jangka waktu 24 jam. Dia memberi peringatan bahwa jika tidak memenuhi permintaan tersebut, platform *X* akan ditangguhkan. Sebelumnya, pemerintah Brasil telah menuntut Musk untuk menghapus unggahan dan profil yang menyebarkan informasi keliru serta konten yang bersifat kebencian di jaringan sosialnya. Menyikapi banyaknya keluhan dan denda yang diterima, Musk mengambil langkah dengan menutup kantor *X* di Brasil pada minggu lalu. Pemerintah Brasil juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah akun, termasuk akun-akun yang berkaitan dengan pendukung mantan presiden Jair Bolsonaro, yang dituduh terlibat dalam perencanaan kudeta terhadap Presiden Luiz Inácio Lula da Silva. Pengadilan telah menetapkan bahwa profil-profil tersebut melanggar hukum dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan lembaga demokrasi. Sejak itu, *X* telah dikenakan denda lebih dari 3 juta dolar AS, atau sekitar Rp46,5 miliar, karena menolak untuk memblokir akun-akun yang bermasalah. Mahkamah Agung juga telah menginstruksikan Badan Telekomunikasi Nasional (Anatel) untuk memutus akses ke platform tersebut di seluruh Brasil dalam waktu 24 jam. Di sisi lain, perusahaan teknologi seperti Apple dan Google juga diperintahkan untuk menghapus aplikasi *X* dari toko daring mereka dalam periode lima hari. Dalam tanggapannya, Musk melakukan kritik terhadap Hakim Moraes melalui akun *X*-nya, menyebutnya sebagai "diktator jahat yang ber-*cosplay* sebagai hakim." Hingga kini, Musk belum memberikan komentar resmi terkait denda dan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pengadilan Brasil. ANTARA