PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berinisiatif mendirikan kelurahan yang memiliki kesadaran hukum di kawasan Jakabaring, Palembang. Program ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2024 dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat setempat. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, pihaknya senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki pemahaman hukum yang lebih baik. Pembentukan kelurahan atau desa sadar hukum menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung masyarakat agar lebih cerdas hukum, baik di Palembang maupun di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Ilham Djaya menjelaskan bahwa program desa dan kelurahan sadar hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menghadapi tantangan di era global. Pembinaan hukum dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga, agar kemampuan masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum semakin baik. Untuk mencapai predikat sebagai desa atau kelurahan sadar hukum, ada sejumlah kriteria dan indikator yang harus dipenuhi. Ilham berharap agar Kecamatan Jakabaring dan sekitarnya dapat mengembangkan program ini lebih lanjut. Dengan demikian, diharapkan perekonomian nasional serta kualitas kehidupan sosial masyarakat akan meningkat, menuju kehidupan yang lebih sejahtera dan taat hukum. Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kemenkumham Sumsel, Vonny Destika Sari, menegaskan pentingnya peran tokoh masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum. Menyadari potensi yang dimiliki para kepala desa dan lurah, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program *Paralegal Justice Award* (PJA). Program ini bertujuan untuk membekali kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal, sehingga mereka dapat menjalankan peran strategis sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di tengah warga. Melalui program ini, diharapkan para kepala desa dan lurah dapat berkontribusi dalam memastikan penyelenggaraan desa yang baik serta menyelesaikan perkara secara damai antarwarga dengan efektif. Mereka juga diharapkan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat. Secara lebih rinci, Zulkifni Jon Patra, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa proses pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum dimulai dengan penetapan surat keputusan Lurah yang menyusun kelompok sadar hukum. Dengan adanya kelompok ini, pembinaan akan dilakukan minimal dua kali oleh tim penyuluh hukum terkait, termasuk dari lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Kejaksaan. Zulkifni berharap pada tahun 2025, akan ada pengukuhan kelompok sadar hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan di Kecamatan Jakabaring. Terkait dengan program *Paralegal Justice Award*, dia mengajak para lurah di Palembang dan kepala desa di seluruh kabupaten di Sumatera Selatan untuk aktif mendaftar. Ini akan memungkinkan mereka untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat tempat mereka bertugas. ANTARA