YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah memperkuat pengawasan terkait tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang akan berlangsung pada tahun 2024. Sejalan dengan itu, pihak Bawaslu telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk aktif memantau berbagai kegiatan yang dihadiri oleh bakal pasangan calon. M. Rifqi Nugroho, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, menegaskan pentingnya pengawasan ini agar tidak terjadi kegiatan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, periode kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati ditetapkan mulai 25 September hingga 23 November 2024. Rifqi menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dihadiri oleh bakal pasangan calon tidak terlibat dalam aktivitas kampanye. Pengawasan juga akan difokuskan pada pemanfaatan fasilitas dan program-program pemerintah. Hal ini menjadi semakin penting mengingat calon kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada Bantul 2024 merupakan petahana; Bupati Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Joko Purnomo kembali maju untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Rifqi menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan program atau fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kepentingan bakal pasangan calon. Ia menambahkan, pihaknya akan berupaya mengoptimalkan tindakan pencegahan guna menghindari pelanggaran yang dapat mengarah pada kegiatan kampanye yang tidak sesuai ketentuan. Sebagai langkah awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon untuk posisi bupati dan wakil bupati. Ketiga pasangan tersebut adalah Abdul Halim Muslih-Suharyanto, Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, serta Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi. ANTARA