**Borneonews - Pekanbaru**, Pemerintah Provinsi Riau sedang berusaha keras untuk memastikan bahwa sebanyak 70 persen peserta program magang dapat memperoleh pekerjaan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, menyampaikan pentingnya bagi para peserta magang agar serius dalam menjalani program ini. Ia berharap setelah menyelesaikan masa magang, para peserta sudah siap untuk memasuki pasar kerja. Pernyataan tersebut disampaikan saat acara pembukaan program Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2024 yang berlangsung di Pekanbaru pada hari Jumat, 30 Agustus.
Dari informasi yang diterima, Boby menegaskan bahwa sesuai dengan amanah pemerintah, target 70 persen peserta magang yang dapat bekerja mesti dicapai. Jika target tersebut tidak terpenuhi, akan ada evaluasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Oleh karena itu, pelaksanaan program pemagangan harus selaras dengan kebutuhan industri dan dunia usaha.
Lebih lanjut, Boby mengingatkan bahwa penyelenggara program magang perlu berinovasi dalam mengoptimalkan kebutuhan tenaga kerja di sektor usaha. Dinas Ketenagakerjaan Riau juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa sasaran 70 persen yang ditetapkan oleh Kementerian dapat tercapai.
Niken Dwijayanti dari Advokasi Pemagangan Kemenaker menekankan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam menciptakan tenaga kerja yang berkualitas. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ketenagakerjaan tidak hanya dapat diselesaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari pelaku usaha dan industri. Program magang akan memberikan keuntungan bagi perusahaan dengan menghasilkannya tenaga kerja yang kompeten dan siap untuk bekerja. Kemenaker juga telah mengalokasikan anggaran untuk program magang di seluruh provinsi, termasuk Riau.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Panam, Pekanbaru, Rusdian Tezi mengingatkan bahwa semua perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerja mereka dalam program jaminan perlindungan tenaga kerja yang diatur oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Rusdian mengungkapkan bahwa semua pekerja, termasuk karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja minimal selama enam bulan di Indonesia, wajib mendapatkan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia baik di sektor formal maupun informal, serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
ANTARA
Pemprov Riau Targetkan 70 Persen Peserta Magang Dapat Kerja
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Komentar (0)
Memuat komentar…






