PALANGKARAYA –
**Borneonews - Muara Teweh**, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, yang berada di Kalimantan Tengah, telah melakukan pembahasan terkait penyusunan tinjauan Surat Keputusan (SK) mengenai kawasan pemukiman kumuh yang direncanakan untuk tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan melalui *Forum Group Discussion* (FGD) yang dipimpin oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan). Kepala Disperkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, menjelaskan bahwa penataan kawasan pemukiman kumuh memerlukan upaya kolaboratif yang kuat antar berbagai pemangku kepentingan. Ia menggarisbawahi pentingnya komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal dalam program ini. Fery mengungkapkan bahwa permasalahan pemukiman kumuh merupakan tantangan signifikan dalam pengembangan kota dan wilayah. Kawasan-kawasan kumuh sering kali menghadapi berbagai masalah seperti infrastruktur yang tidak memadai, kondisi sanitasi yang buruk, serta dampak kesehatan yang dapat mengancam warganya. Dalam pelaksanaan penanganan permasalahan ini, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang mendasari pengembangan dan perbaikan kawasan pemukiman di seluruh Indonesia. Fery menekankan bahwa salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah usaha untuk menata dan memperbaiki kawasan pemukiman kumuh, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari kondisi pemukiman yang tidak laik huni. Selanjutnya, Fery juga menambahkan bahwa pemerintah daerah mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat yang berlaku, yakni Nomor: 14/PRT/M/2018. Peraturan ini mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh. Keduanya memberikan pedoman teknis dan prosedural dalam upaya penataan kawasan kumuh, yang meliputi penetapan prioritas, perencanaan, serta pelaksanaan program. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penataan kawasan kumuh dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur. Tentu saja, hal ini memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, yang meliputi pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Fery mengingatkan pentingnya kolaborasi antar pihak agar setiap langkah yang diambil dapat mendatangkan hasil yang positif. Semua pihak perlu memiliki keyakinan bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, serta dukungan penuh dari masyarakat, tantangan yang ada dapat teratasi. Fery mengajak semua komponen untuk bersinergi dalam mewujudkan kawasan permukiman yang lebih baik di Kabupaten Barito Utara. Mari kita berkomitmen untuk bekerja keras demi memberikan kontribusi yang terbaik bagi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera, tambahnya. Para penyelenggara juga berharap bahwa FGD ini bisa memberikan wawasan dan pemahaman baru bagi semua peserta. Diharapkan, kegiatan ini dapat mengubah pola pikir dan tindakan, sehingga setiap keputusan atau kebijakan yang diambil dapat lebih serasi dan sinkron dengan sasaran program kegiatan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penanganan kawasan kumuh, dan mendukung kebijakan strategis untuk penataan kawasan kumuh demi keberhasilan pembangunan di Kabupaten Barito Utara. ANTARA