JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra, menegaskan bahwa perusahaan, terutama yang bergerak di sektor transportasi dan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat, harus menghormati hak-hak seluruh mitranya. Ini termasuk hak untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka. Dhahana menyatakan, "Mitra pengemudi adalah komponen yang tidak terpisahkan dalam ekosistem bisnis perusahaan seperti *Gojek*, *Grab*, dan *Blue Bird*." Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk mengungkapkan aspirasi, mendapatkan informasi yang transparan, dan menerima imbalan yang layak. Elemen-elemen ini seharusnya menjadi bagian integral dari kebijakan perusahaan. Selain itu, Dhahana memandang serius aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi dan mendorong perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. "Kami melihat para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai bagian dari hak setiap individu untuk mengekspresikan aspirasi mereka. Hal ini tentunya harus dihormati. Namun, kami juga mengajak semua pihak untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara perusahaan dan mitra pengemudi," ujar Dhahana. Ia menjelaskan bahwa keberlanjutan dan tanggung jawab dalam bisnis tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, yang mencakup hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang manusiawi, upah yang adil, serta akses terhadap jaminan sosial. Dalam upaya mengintegrasikan HAM ke dalam bisnis, Dhahana menekankan pentingnya keterbukaan untuk berdialog serta kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya, yang merupakan kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Dirjen HAM ini berharap bahwa perusahaan di sektor transportasi dapat memperhatikan partisipasi aktif mitra kerja dalam setiap perubahan kebijakan yang mungkin memengaruhi mereka. Hal ini perlu sejalan dengan prinsip-prinsip *United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights* (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia. Saat ini, pemerintah juga aktif mendorong penerapan HAM dalam dunia usaha melalui disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM sedang membangun sinergi serta memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan dalam mengadopsi prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut. "Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," tuturnya. ANTARA