BENGKULU –
**Borneonews - Bengkulu Utara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran calon bupati di Kabupaten Bengkulu Utara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. Sosialisasi ini berlangsung pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyampaikan bahwa KPU Bengkulu Utara akan melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 1 September 2024. Penjelasan mengenai perpanjangan ini telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Bengkulu sebelumnya. Selanjutnya, pada tanggal 2 hingga 4 September 2024, KPU Bengkulu Utara berencana untuk mengumumkan kepada publik tentang perpanjangan tahapan pendaftaran calon pasangan bupati yang bersangkutan. Kemudian, periode pendaftaran akan dibuka kembali dari tanggal 5 hingga 7 September 2024. Keputusan untuk membuka kembali pendaftaran calon pasangan peserta Pilkada diambil setelah pada batas akhir pendaftaran, yang jatuh pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar di KPU. Hal ini menjadi perhatian, mengingat ambang batas pencalonan yang ditentukan sebelumnya. Rusman Sudarsono juga menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, sisa suara dari partai politik untuk mencalonkan pasangan peserta Pilkada di Bengkulu Utara tidak mencukupi untuk memenuhi minimal 10 persen dari suara yang diperlukan. Di samping itu, hal ini membuat peluang bagi calon lain yang ingin maju melalui dukungan partai politik menjadi sangat terbatas. Ia menambahkan bahwa satu-satunya cara untuk memungkinkan adanya calon baru adalah jika suatu partai politik yang sudah memberikan dukungan kepada pasangan calon yang telah mendaftar memilih untuk menarik dukungannya. Dengan demikian, partai tersebut bisa bergabung dengan partai politik lain yang belum memiliki posisi jelas dalam hal dukungan mereka. Bakal calon yang saat ini sudah resmi mendaftar di KPU Bengkulu Utara adalah Arie Septia Adinata, yang merupakan wakil bupati petahana, berpasangan dengan Sumarno. Pasangan ini didukung oleh sepuluh partai politik, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, Perindo, dan PPP, yang memiliki total 25 kursi dari 30 kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 ini, tidak ada calon perseorangan yang tercatat mendaftar di KPU setempat. Oleh karena itu, saat ini Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara hanya memiliki satu pasangan calon yang siap berkompetisi. ANTARA