**Borneonews - Pontianak**, Pemerintah Kota Pontianak, yang terletak di Kalimantan Barat, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperhatikan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa setiap individu penyandang disabilitas dapat memperoleh akses yang memadai terhadap layanan kehidupan yang mereka butuhkan.
Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah kota melaksanakan berbagai program layanan bagi penyandang disabilitas. Layanan ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memudahkan aksesibilitas bagi mereka. Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa program rehabilitasi sosial dasar menjadi salah satu langkah penting khususnya bagi penyandang disabilitas mental yang ditangani melalui Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS).
Selain itu, pemerintah juga berfokus pada penyediaan akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang terlantar. Dalam hal ini, pengadaan serta penyaluran alat bantu seperti kaki palsu, kursi roda, kruk, tongkat untuk tuna netra, alat bantu dengar, dan lainnya dilakukan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Pada tahun 2023, Pemkot Pontianak berhasil menyalurkan sejumlah alat bantu, antara lain 69 unit kursi roda dewasa, 11 unit kursi roda anak, 15 unit kursi roda khusus, dan 16 buah kaki palsu. Untuk tahun 2024, pemerintah kota tengah dalam proses penyaluran alat bantu yang direncanakan, termasuk delapan alat bantu dengar, dua tongkat adaptif untuk tunanetra, enam walker, dan lima kaki palsu.
Tidak hanya bantuan dalam bentuk barang, tetapi juga bantuan sandang yang rutin diberikan kepada penyandang disabilitas sebanyak 75 paket setiap tahunnya. Selain itu, Pemkot Pontianak juga menyediakan pelatihan-pelatihan untuk penyandang disabilitas. Pelatihan yang ditawarkan mencakup berbagai keterampilan, seperti pembuatan pokok telok, *ecoprint*, *make up artist* (MUA), serta pembuatan buket bunga dan hantaran pernikahan.
Dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah kota juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendiskusikan alokasi bantuan sosial. Menurut data dari Dinas Sosial Kota Pontianak, hingga Juni 2024, terdapat 1.478 penyandang disabilitas di wilayah tersebut, terdiri dari berbagai jenis disabilitas, seperti disabilitas fisik sebanyak 383 orang, disabilitas fisik dan mental sebanyak 145 orang, dan disabilitas intelektual sebanyak 233 orang.
Baru-baru ini, Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak. Wakil Ketua KND RI, Deka Kurniawan, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya ke kota ini. Sebagai lembaga independen dan non-struktural, KND memiliki tugas untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terkait perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
"Kunjungan ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, termasuk di Kota Pontianak," ungkap Deka, menegaskan bahwa KND berupaya untuk terjun langsung ke berbagai provinsi, kabupaten, dan kota guna memastikan realisasi hak disabilitas di seluruh daerah.
ANTARA
Pemerintah Kota Pontianak Komitmen Lindungi Hak Penyandang Disabilitas
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







