JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengungkapkan bahwa upaya advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) membutuhkan dukungan masyarakat, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga hingga ke daerah. Menurutnya, meskipun advokasi ini terfokus pada tingkatan nasional, penting untuk memperluas jangkauan dukungan ke seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah. Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LPPA) Pimpinan Pusat Aisyiyah di Jakarta, Olivia menjelaskan bahwa dorongan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas serta mengesahkan RUU PPRT merupakan tanggung jawab kolektif yang perlu segera direalisasikan. Kerjasama dengan organisasi massa seperti PP Aisyiyah, yang memiliki struktur hingga ke tingkat daerah, juga menjadi penting dalam menumbuhkan kesadaran akan RUU ini. Olivia menekankan bahwa berbagai langkah telah diambil oleh Komnas Perempuan, bersinergi dengan masyarakat sipil dan pemerintah, untuk mendorong agar RUU PPRT segera mendapat pengesahan dari DPR. Kendati demikian, ia juga mengingatkan akan kompleksitas tantangan dan hambatan, serta dinamika politik yang berpengaruh terhadap proses pengesahan RUU tersebut di periode legislatif ini. Sebagai bagian dari strateginya, Komnas Perempuan telah melakukan *roadshow* untuk menemui perwakilan fraksi-fraksi di DPR, termasuk fraksi yang saat ini belum mendukung RUU PPRT. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengeksplorasi potensi pembahasan RUU PPRT pada masa-masa kritis DPR periode 2019-2024 dan mendiskusikan berbagai kendala yang ada. Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara lain, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk bersama-sama mendukung pengajuan dan pembahasan RUU PPRT pada periode DPR saat ini. Mereka berharap upaya ini tidak mengulangi proses advokasi yang sudah dilakukan sebelumnya. Komnas Perempuan juga telah melakukan pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menjajaki alternatif dalam situasi kebuntuan di DPR. Olivia berharap KSP dapat mengambil inisiatif dalam memimpin proses pembahasan yang lebih kolaboratif. Meskipun tidak mungkin RUU PPRT diselesaikan dalam periode legislasi yang ada, diharapkan beleid ini dapat dijadikan sebagai *carry over* dan menjadi warisan legislatif di periode mendatang. Optimisme tetap dijaga bahwa kolaborasi berkelanjutan, khususnya dalam masa kritis periode kerja DPR 2019-2024, akan menghasilkan undang-undang yang sesuai dengan harapan masyarakat. Olivia mengungkapkan harapan agar diskusi yang berlangsung dalam webinar dengan Aisyiyah ini bisa menjadi forum untuk konsolidasi dan advokasi demi mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Ia meyakini bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. ANTARA