BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat meringkus dua tersangka jaringan penjual tiket palsu Dharma Lautan Utama (DLU).

Dua tersangka itu bernama Widi Herdiana alias Widi bin M.Soleh (43 tahun) warga Kelurahan Baru Kecamatan Arsel dan Rutama alias Anang (24) warga desa Kubu Kecamatan Kumai. Mereka kini meringkuk di sel tahanan Polres Kobar.

"Kami menetapkan dua tersangka berikut barang bukti ratusan tiket dan uang hasil penjualan tiket palsu," kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Heska Wahyu Widodo di halaman Mapolres Kobar, Rabu (13/7/2016).

Tersangka atas nama Widi mengedarkan tiket palsu di Pelabuhan Panglima Utar Kumai Kabupaten Kobar dan Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotim. Ia ditangkap setelah korban atas nama Sis Susilowati mendapatkan tiket yang dijualnya palsu. Susilowati membeli tiket dari tersangka Widi dan menjualnya kembali ke calon penumpang.

"Calon penumpang dilarang masuk oleh petugas DLU di Pelabuhan, kemudian mereka melapor ke pos polisi, hari itu juga kita tangkap para pelakunya setelah terbukti bahwa tiket itu palsu, nomer serinya sama dan warna tiket nya pudar," jelas Kapolres.

AKBP Heska juga menuturkan, kemungkinan tiket palsu ini dicetak di Semarang, Jawa Tengah. Namun polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar siapa otak pelaku pemalsuan tiket tersebut.

"Menurut pemeriksaan, tersangka Widi ini mendapatkan tiket palsu dari Yuda warga Semarang, kita sekarang masih memburu atas nama tersebut," kata dia.

Sementara itu, dua tersangka tiket palsu diancam hukuman penjara enam tahun sesuai pasal 263 junto 55 tentang pemalsuan dan memakai dokumen palsu.

"Tersangka Widi dan Anang ini mengaku membeli satu paket tiket dari Yuda sebanyak 700 lembar dengan harga Rp5 juta. Kemudian Widi dan Anang menjualnya kembali dengan harga Rp450 ribu per tiket,"  (CECEP HERDI/m)