**Borneonews - Jepara**, Macan Kurung dan Barikan Karimunjawa telah resmi terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada tahun 2024. Penetapan ini merupakan pengakuan terhadap dua karya budaya khas asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Proses penetapan kedua karya budaya tersebut berlangsung setelah melalui sidang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 2024. Informasi ini disampaikan oleh Lia Supardianik, yang menjabat sebagai Sub Koordinator Sejarah Kepurbakalaan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara.
Dalam sidang tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara juga mengundang narasumber untuk memberikan penjelasan mendalam. Narasumber terkait *Macan Kurung*, Kusharyadi, dan narasumber untuk *Barikan Karimunjawa*, Arif Setiawan, yang merupakankepala Desa Karimunjawa, dihadirkan untuk membagikan wawasan mengenai kedua budaya tersebut.
Menurut Lia, kerajinan *Macan Kurung* memiliki teknik pembuatan yang sangat unik dan tidak bisa ditemukan di daerah lain di Indonesia. Hal ini tentunya memberikan nilai lebih terhadap karya tersebut. Sementara itu, tradisi *Barikan Karimunjawa* berfungsi sebagai representasi dari keragaman suku bangsa yang mendiami kawasan Karimunjawa.
Dengan adanya pengakuan ini, daftar karya budaya Jepara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia semakin bertambah. Beberapa di antaranya adalah seni ukir pada tahun 2015, lomban, perang obor, jembul Tulakan, Tenun Troso, Kentrung, dan emprak, yang telah diakui pada tahun 2023.
Lia menjelaskan bahwa setiap tahunnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berupaya untuk mengajukan beberapa karya budaya guna dinilai dan dinyatakan sebagai WBTB Indonesia. "Tahun ini, kami merasa bersyukur karena dua karya budaya, yaitu *Macan Kurung* dan *Barikan Karimunjawa*, berhasil mendapatkan pengakuan tersebut. Kami berharap di masa mendatang, semakin banyak karya budaya dari Jepara yang akan diakui sebagai WBTB Indonesia," ujarnya.
ANTARA
Macan Kurung dan Barikan Karimunjawa Terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







