JAKARTA –
**Borneonews - Ramallah,** Pemukim ilegal Israel kembali melakukan serangan terhadap warga Palestina dan harta benda mereka di sejumlah lokasi di Tepi Barat yang saat ini berada di bawah pendudukan Israel. Insiden yang mencakup pembakaran lahan pertanian terjadi pada malam dalam tanggal 30 Agustus. Menurut informasi yang diperoleh dari sumber berita Palestina, Wafa, para pemukim membakar area luas yang ditanami oleh penduduk desa Burqa, yang terletak di timur kota Ramallah. Diketahui bahwa para pemukim yang terlibat dalam aksinya berasal dari pos pemukiman terdekat, yang dikenal dengan nama Oz Zion. Setelah terjadinya kebakaran, tentara Israel melakukan serangan tambahan dengan memasuki desa Burqa. Mereka menggunakan granat kejut dan melepaskan gas air mata ke rumah-rumah penduduk setempat. Lebih lanjut, tentara Israel juga menghalangi akses tim pemadam kebakaran Palestina untuk menjangkau lahan yang terbakar, seperti yang dilaporkan oleh Wafa. Di insiden lain, pemukim ilegal Zionis merampas sumber mata air yang berada dekat desa Beit Furik, di bagian timur Nablus. Di sisi lain Tepi Barat, mereka juga menargetkan komunitas Badui yang terletak di sebelah barat laut Jericho. Hassan Malihat, selaku pengawas umum dari Organisasi Al-Baydar untuk Pembelaan Hak Badui, mengungkapkan bahwa komunitas Badui Arab Al-Malihat mengalami serangan yang berulang kali oleh pemukim bersenjata, diduga dengan tujuan untuk mengusir mereka secara paksa dari daerah tersebut. Sejak 7 Oktober, serangan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki menunjukkan peningkatan yang signifikan, berdasarkan laporan yang diterima dari sumber Palestina. Berbagai metode agresi dilakukan oleh pemukim ilegal, termasuk penembakan dengan peluru tajam, pemukulan, penyiraman kendaraan dengan batu, hingga penyerangan secara langsung terhadap rumah, keluarga, dan petani. Dari laporan Kementerian Kesehatan Palestina, total angka warga Palestina yang tewas akibat serangan tentara Israel dan pemukim di Tepi Barat sejak 7 Oktober sudah mencapai 673 orang. Sementara itu, lebih dari 5.400 individu lainnya dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden serangan tersebut. Mahkamah Internasional pada tanggal 19 Juli memberikan pernyataan penting, menyatakan bahwa pendudukan yang dilakukan oleh Israel selama puluhan tahun di wilayah Palestina adalah *ilegal*, dan mendesak agar semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dievakuasi. ANTARA