PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak** Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) semakin memantapkan pelayanan perpajakan melalui pengenalan sistem *Coretax*, yang saat ini sedang dalam fase sosialisasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat wajib pajak. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Kanwil DJP Kalbar, Dahlia, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan inovasi di berbagai bidang, salah satunya adalah melalui sistem *Coretax*. Dalam kegiatan edukasi ini, tim khusus sedang berupaya untuk memberikan pemahaman mengenai sistem tersebut kepada seluruh wajib pajak di Kalbar. Dahlia menjelaskan lebih lanjut bahwa *Coretax* merupakan suatu sistem administrasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses kepada pengguna, baik di kalangan internal maupun eksternal. Dengan sistem ini, DJP berupaya meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi dalam layanan administrasi perpajakan. Selain itu, *Coretax* mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya telah disediakan, seperti *DJP Online*, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lain-lain, sehingga semua layanan tersebut dapat diakses dalam satu platform terpadu. Saat ini, sistem *Coretax* sudah memasuki tahap akhir pengujian untuk memastikan kelayakan dan kestabilan operasionalnya. Selain itu, DJP sedang mempersiapkan program sosialisasi dan edukasi bagi semua pemangku kepentingan agar siap melaksanakan sistem ini. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan serta meningkatkan pemahaman para wajib pajak terhadap penggunaan sistem baru ini. Lebih jauh, Dahlia menyatakan bahwa *Coretax* akan menyediakan layanan perpajakan yang lebih cepat dan dapat diakses melalui berbagai saluran, atau yang dikenal dengan istilah *omni-channel*. Sistem ini juga memungkinkan wajib pajak untuk memantau aktivitas mereka secara waktu nyata, sehingga dapat mengurangi biaya kepatuhan pajak yang mereka alami. Salah satu keunggulan dari *Coretax* adalah transparansi yang diberikan kepada akun wajib pajak, memungkinkan mereka untuk melihat semua transaksi dalam bentuk pandangan 360 derajat. Dengan demikian, para wajib pajak akan lebih mudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum yang lebih adil melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko. Untuk memperkenalkan *Coretax*, Kanwil DJP Kalbar bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kalbar akan mengadakan edukasi *Coretax* Tahap I. Kegiatan ini akan berlangsung dari bulan Agustus hingga September 2024 di masing-masing unit kerja di seluruh Provinsi Kalimantan Barat. Mengenai penerimaan pajak di Kalbar hingga tanggal 31 Juli 2024, DJP mencatat telah tercapai angka Rp5,45 triliun. Capaian ini merupakan 47,52 persen dari target total penerimaan pajak untuk tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp11,73 triliun. ANTARA