**Borneonews - Kupang**, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kecepatan angin yang dapat berlangsung hingga 5 September 2024.
Kepala Stasiun Meteorologi El Tari Kupang, Sti Nenotek, menjelaskan bahwa saat ini kecepatan angin di wilayah NTT berkisar antara 20 sampai 60 kilometer per jam. Peningkatan kecepatan angin ini diakibatkan oleh aktifnya *Monsoon Timur* serta adanya perbedaan yang signifikan dalam tekanan antara kawasan Australia dan Asia.
Dengan potensi angin kencang yang dapat berlanjut hingga awal bulan September mendatang, Sti mengingatkan masyarakat akan kemungkinan risiko yang ditimbulkan. Salah satu dampak yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan terjadinya pohon tumbang, yang dapat membahayakan keselamatan.
Sti juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap dahan-dahan pohon yang mungkin rapuh. Selain itu, saat angin bertiup kencang, masyarakat disarankan untuk berhati-hati terhadap baliho dan berbagai benda yang mungkin terbang akibat angin.
Tidak hanya itu, Sti memberikan imbauan bagi warga untuk waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan. Dalam kondisi angin kencang, kegiatan seperti membakar sampah dan lahan kering sebaiknya dihindari, karena dapat menyebabkan kebakaran meluas.
Ia menekankan pentingnya memastikan api benar-benar padam setelah digunakan. "Jangan membuang puntung rokok yang belum padam secara sembarangan," ungkap Sti sebagai pengingat kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga lingkungan.
ANTARA
Waspada Kecepatan Angin Tinggi di NTT Hingga 5 September 2024
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







